Industri Hijau Belum Cukup Memukau Investor
Dalam konteks hari ini pemerintah perlu memacu pembangunan industri hijau yang sustainable. Alasannya? Saat ini di pasar global produk dari industri hijau sudah membanjiri pasar ekspor, demand sustainable green industry makin tinggi. Kebutuhan masyarakat untuk hidup hijau, hidup sehat, ekologis terjaga baik, sampah limbah dan polusi terkontrol namun industri jalan makin diminati.
Memang dalam proses industri apalagi di bisnis manufaktur, orientasi bisnis pastilah pada cara proses produksi yang mengutamakan efisiensi efektivitas penggunaan sumber daya/ resources secara berkelanjutan. Dalam praktiknya, pada saat pemerintah dan birokrasi hadir di tengah-tengah itu, bisikan pungli dan hal-hal proses yang sangat tidak efisien menghantui dimana-mana. Ini yang membuat pemerintah sulit trusted, sulit bisa dipercaya oleh industri. Pemerintah harus menemukan formula public services yang memang efisien dan tidak tercitra praktik sistem koruptif dimanapun pintu pelayanan tsb dilakukan (didalam dan diluar kantor operasional).
Memang apa saja masalah yang dihadapi dalam hal ini? Ada banyak. Yaitu (1) Tumpang tindih masalah program sertifikasi; (2) Ribet, kesan ribet lebih tinggi dibandingkan ringkes; (3) Meski punya banyak manfaat, sertifikat industri hijau belum tinggi menarik minat pelaku usaha dan upaya pemerintah dalam mensederhanakan birokrasi perijinan (takut banyaknya pungli/ pungutan liar para pejabat) belum cukup meyakinkan para investor; (4) Sertifikasi industri hijau seharusnya menjadi komitmen terhadap prinsip lingkungan dan bisnis hijau. Karena berkorelasi positif dengan pratik efisiensi energi dan sumber daya/ resoruces yang saat ini dieksploutasi. Namun sayangnya praktiknya tidak. Pemerintah meminta kesadaran industri hijau, namun masih memunculkan ketakutan public services-nya yang koruptif dan tingginya pungli dan intransparansi tarif dimanapun berada. Ini membuat industri cukup takut bahkan ketakutan mendekat dengan pemerintah.
Betul memang sebaiknya program-program inovasi semacam ini dihilirisasi dan digerakkan oleh Asosiasi, sehingga tidak terkesan radikal di mata industri. Misal, Kadin. Diterbitkannya NZH/ Net Zero Hub oleh Kadin untuk pengembangan industri hijau membuat para pelaku industri hijau bisa perlahan trust/ percaya dengan sistem birokrasi yang kadang apus-apusan, yang kadang banyak dhobos-nya. Kadin dengan NZH-nya bisa mendorong gerakan mengajukan sertifikasi industri hijau dengan bimtek, pelatihan, CPM/ corporate assistance program, dst untuk menyusun "Blue Print Industri Hijau" bersama-sama sehingga tidak merasa diapusi/ dipermainkan.
Disamping hilirisasi melalui asosiasi, ada baiknya program-program insentif juga diglontorkan sehingga pelaku industri mulai mau mendengarkan. Kenapa? Realitasnya di lapangan banyak sekali praktik yang tumpang tindih, ini membuat warga industri saling tanda tanya ini maksudnya apa, ini maksudnya bagaimana, ini mekanisme kok mulai aneh-aneh ya, wah dewe arep diapusi meneh iki. Itulah kondisi di lapangan, harus diterima. Ini lah yang membuat respon pelaku usaha selalu minim untuk gagasan gerakan2 semacam ini. Apalagi saat bergesekan dengan jenis-jenis industri yang “rentan” dengan isu lingkungan dan energi. Tambah sedap lagi itu, bukan makin dekat malah makin menjauh. Ini seharusnya menjadi fokus besar. Sekarang semua orang sedang membicarakan “Peluang Ekonomi Hijau dan Ekonomi Sirkular”, seharusnya ini bisa menajdi peluang bagus untuk masuk.
Memang apa saja to peluang, manfaat, dan potensinya? Ada banyak. Yaitu: (1) Mendongkrak daya saing produk lokal indonesia di kancah internasional/ global; (2) Menjadi prioritas pemerintah untuk mendapatkan fasilitas seperti masuk dalam daftar rujukan barang dan jasa ramah lingkungan hidup; (3) Meningkatkan citra perusahaan dan produknya sebagai hasil dari produk ramah lingkungan dengan menempelkan logo industri hijau di kemasan; (4) Memberikan keyakinan pada semua pihak bahwa perusahaan ini sudah memenuhi standar industri hijau yang pemerintah tetapkan; (5) Ikut berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan perdagangan karbon; (6) Memungkinkan menjadi barrier regulasi negara tujuan ekspor yang mewajibkan praktik industri berkelanjutan (CBAM/ carbon border adjustment mechanism dan EUDR/ european union deforestation regulation); (7) Memang apa saja sertifikat yang bisa diakses dalam hal ini? Mulai dari sertifikasi bangunan hijau, green city, lingkungan, sustainability development, ISO 14001 soal lingkungan, ISO 26000 soal tanggung jawab sosial perusahaan/ CSR, hingga ISO 50001 soal pengehmatan energi dengan sistem internasional; (8) Bukan cuma mendatangkan manfaat bagi perusahaan, tapi juga konsumen. Indikator kesadaran konsumen adalah kabar baik bahwa pentingnya penggunaan produk rendah karbon, aman bagi kesehatan dan lingkungan serta harus bermutu tinggi.
Lalu apa strategi dan kebijakan yang tepat agar ini semua jalan dengan baik? Ada beberapa hal yang bisa dilakukan, yaitu: (1) Harus memacu arah industri hijau dalam produksinya mengutamakan efektivitas penggunaan sumber daya berkelanjutan. Salah satunya lewat program sertifikasi industri hijau. Disamping meningkatkan citra/ brand perusahaan, mengurangi karbon, dst. Sertifikasi ini menjadi barrier regulasi negara tujuan ekspor. Hanya saja sampai sekarang baru 72 perusahaan yang masih mengurus sertifikasi industri hijau di Indonesia. Seharusnya ini linier dengan KLHK program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang saat ini sudah mampu menghimpun ribuan perusahaan tiap tahunnya; (2) Realitasnya memang sertifikat industri hijau sangat dibutuhkan oleh industri. Data dari BKSJI Kemenperin 2023 saja menyebutkan bahwa target perusahaan yang mengajukan sertifikasi industri hijau saja tahun ini sebanyak 40 perusahaan. Sederet manfaat pasti akan dikantongi oleh pemegang sertifikat hijau. Dan ini pasti baik untuk kompetisi bisnis dan bargaining position.
Memang ada ketakutan seberapa ribet prosesnya, setidaknya saya mengamati ada 2 hal, yaitu 12 alur prosesnya dan 14 syarat permohonannya. Yaitu: Ada 12 alur proses sertifikasi industri hijau: (1) Permohonan sertifikasi industri hijau; (2) Penerimaan dan pemeriksaan berkas; (3) Penerbitan tagihan/ invoice; (4) Membuat perjanjian kerjasama sertifikasi; (5) Penugasan tim auditor/ tim teknis; (6) Audit kecukupan; (7) Perencanaan audit kesesuian; (8) Pelaksanaan audit kesesuaian; (9) Laporan hasil audit; (10) Evaluasi audit; (11) Penyerahan sertifikat lolos/ tidak lolos industri hijau; (12) Penerbitan sertifikat industri hijau.
Lalu ada 14 syarat permohonan sertifikat industri hijau yang akan diselesaikan dalam 50 hari, yaitu: (1) Mengisi formulir permohonan; (2) Salinan izin usaha industri atau tanda daftar industri; (3) Salinan NPWP perusahaan; (4) Salinan izin dokumen lingkungan hidup atau surat persyaratan pengelolaan lingkungan; (5) Daftar isian profil perusahaan; (6) Deskripsi dan diagram alur proses produksi; (7) Neraca massa; (8) Neraca energi; (9) Neraca air; (10) Dokumen sarana pengelolaan limbah dan hasil pengujiannya; (11) Salinan dokumen standar operasional prosedur; (12) Salinan kebijakan dan struktur organisasi industri hijau; (13) Salinan perencanaan strategis, pelaksaaan, dan pemantauan dan penerapan industri hijau; (14) Salinan laporan kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
Penutup dari saya. Ingat ya pemerintah, detil itu wajib tapi ribet itu jangan. Punya rencana itu bagus, tapi fleksibilitas positif yang penting tidak koruptif itu harus. Ya birokrasi dan hidup itu mirip-mirip ya, “sederhana”, yang ribet itu orangnya, yang ribet itu birokrasinya. Gara-gara ini, pelaku industri akhirnya memilih kadang menjadi “gak tahu” itu menenangkan.
Salam,
Bahrul Fauzi Rosyidi,
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Tulisan dilindungi hak cipta!

Komentar
Posting Komentar